DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi APBN kepada Provnsi/Kabupaten/kota.
Pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang, dan tidak termasuk penyertaan modal. Sebagai contoh, penggunaan DAK meliputi :
Pendidikan :
1. Rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas,
2. Pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC,
3. Pengadaan/perbaikan meubelair ruang kelas dan lemari perpustakaan,
4. Pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah, dan
5. Peningkatan mutu sekolah dengan pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan serta fasilitas pendidikan lainnya di sekolah.
DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatanfisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas3 seperti pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan tender pengadaan kegiatan fisik, kegiatan penelitian dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan fisik, kegiatan perjalanan pegawai daerah dan kegiatan umum lainnya yang sejenis. Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawabnya, daerah penerima wajib mengalokasikan dana pendamping dalam APBD-nya sebesar minimal 10% dari jumlah DAK yang diterimanya. Untuk daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping yakni daerah yang selisih antara Penerimaan Umum APBD dan belanja pegawainya sama dengan nol atau negatif.4 Namun, dalam pelaksanaannyatidak ada daerah penerima DAK yang mempunyai selisih antara Penerimaan Umum APBD dan belanja pegawainya sama dengan nol atau negatif.
Pencanangan Program DAK dikarenakan banyaknya kebutuhan untuk membiayai kegiatan khusus untuk masyarakat Indonesia sendiri dalam segi pendidikan, dan tidak bisa diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumusan DAU. Sebagian besar kemampuan asli PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya mampu mengumpulkan tidak lebih dari 15% nilai APBD.
Kesimpulan DAK :
– Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN
– Dialokasikan kepada daerah tertentu
– Digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
– Kegiatan khusus yang didanai dengan DAK harus sesuai dengan prioritas nasional/fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN
– DAK ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau diusulkan oleh daerah tertentu
– DAK diperuntukan guna membiayai kegiatan fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar